BRALING.CO, PURBALINGGA – DPC Partai Demokrat Purbalingga menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Kabupaten Purbalingga.

Ketua DPC Partai Demokrat Purbalingga, Eko Nasib Setiyo dan pengurus lainnya menyerahkan surat tersebut, Selasa 4 April 2023..

Eko Nasib Setiyo menjelaskan, penyerahan ini katanya dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut diambil sebagai respon atas adanya isu, bahkan ada gerakan yang hendak merusak konsentrasi Partai Demokrat, yang dipimpin oleh AHY.

Aksi DPC Partai Demokrat Purbalingga tersebut juga sejalan dengan instruksi dari Ketua Umum dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Purbalingga.

“Kami menyampaikan surat ini sebagai upaya untuk menolak adanya PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan KSP Moeldoko dkk ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023 lalu.” ucapnya.

“Langkah ini kami lakukan sebagai ikhtiar melawan kubu Moeldoko yang telah mengajukan PK,” lanjutnya.

Kepada media, Eko Nasib Setiyo menjelaskan bahwa kubu Moeldoko pernah membuat Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal untuk merusak solidaritas internal Partai Demokrat.

partiai-demokrat-purbalingga-2023  Tunjukan Kesetiaan pada AHY, DPC Partai Demokrat Purbalingga Kirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan. WhatsApp Image 2023 04 05 at 20

Partai Demokrat Tetap Solid.

Akan tetapi, aturan telah menegaskan bahwa Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah sah dan legal.

“Walaupun begitu, KSP Moeldoko tidak kapok dan mengajukan PK ke MA. Padahal, sebelumnya sudah ada 16 kali sidang yang memenangkan Partai Demokrat atas gugatan KSP Moeldoko tersebut,” kata Eko.

“Sehingga seharusnya tidak ada celah lagi bagi yang bersangkutan untuk memenangkan PK,” imbuhnya.

“Apa yang dilakukan Moeldoko menjadikan seluruh kader Demokrat se-Indonesia semakin kuat, semakin solid dan menambah dorongan semangat,” kata Eko menambahkan.

Sementara itu, Sekertaris DPC Partai Demokrat Purbalingga Lukman menambahkan, PK yang diajukan oleh pihak Moeldoko tidak disertai bukti baru atau novum.

Menurutnya kubu Moeldoko menargetkan upaya Anies Baswedan menjadi calon presiden di Pemilu 2024.