BRALING.CO, PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga terus mematangkan wacana penataan daerah pemilihan (dapil) dan penambahan jumlah kursi anggota DPRD Purbalingga di Pemilu 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara, Komisioner KPU Purbalingga, Zamaahsari, mengatakan bahwa acuan perubahan jumlah kursi DPRD Purbalingga adalah UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022.
Mengacu UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022, maka jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50 kursi di Pemilu 2024.
Sebab, sekarang ini, Kabupaten Purbalingga telah memiliki jumlah penduduk Purbalingga lebih dari satu juta orang.
“Terkait dapil, kami sudah melakukan simulasi secara internal dengan penghitungan rumus yang ada,” kata Zamaahsari.
“Kami memutuskan akan mengusulkan tiga opsi dapil,” kata Zamaahsari ketika Focus Group Discussion (FGD) tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Purbalingga di Pemilu 2024, 4 Desember 2022.
“Kami menawarkan tiga opsi tentang penataan Dapil yang akan kami bahas dengan stakeholder termasuk jajaran parpol,” imbuhnya

Media Menyambut Baik.
Dalam FGD tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purbalingga Joko Santoso menyebut wacana penambahan jumlah kursi di Pemilu 2024 sebagai hal positif.
“Karena ini membuat keterwakilan masyarakat menjadi bertambah di lembaga legislatif,” kata Joko.
Hanya saja, menurut Joko, penataan Dapil yang perlu diperhatikan adalah setiap suara dalam Pemilu adalah setara dan mencapai derajat keterwakilan yang efektif.
Sebab, Pemilu 2024 adalah Pemilu yang terbesar dalam sejarah. “Oleh karena itu harus dibangun pondasi yang kuat dan dijalin sinergitas yang solid,” kata Joko.
Be the first to write a comment.