BRALING.CO, PURBALINGGA – Para ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Purbalingga menyampaikan sembilan rekomendasi untuk Bupati Purbalingga.

Rekomendasi para tokoh agama tersebut merupakan hasil halaqoh yang digelar di Aula Pondok Pesantren Mambaul ‘Ulum, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, 28 November 2021.

Juru Bicara para Ulama di Kabupaten Purbalingga, Ma’ruf Salim menyampaikan sembilan rekomendasi tersebut.

Baca: Pajak dan Retribusi, Senjata Utama Purbalingga Optimalisasi PAD Tahun 2022

Pertama, kegiatan halaqoh diminta untuk dilanjutkan sebagai bentuk sinergitas antara ulama dengan pemerintah. Kedua, Pemetaan Pesantren.

“Berkaitan dengan akan adanya Perda Pesantren, maka perlu dilakukan pemetaan pesantren atau klasifikasi pesantren,” kata Gus Salim.

Rekomendasi ketiga, perlu adanya peningkatan pembinaan santri beasiswa tahfidz agar outputnya lebih jelas.

Kemudian, rekomendasi keempat para ulama dan pimpinan ponpes adalah diperlukan adanya peningkatan biaya operasional pesantren.

“Kemudian yang kelima adalah pendampingan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) atau pelayananan Kesehatan bagi pesantren yang belum ada Poskestren,” lanjutnya.

Keenam, perlu adanya pendampingan terhadap Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) sebagai ikhtiar terbentuknya kemandirian pesantren.

Kesejahteraan Santri.

Ketujuh, pembinaan dan bantuan majelis taklim perlu ditingkatkan. Kedelapan, pelatihan administrasi untuk pesantren.

Yang kesembilan, perlu adanya BOS untuk kesejahteraan santri dan kesejahteraan tahfidz.

Menurut Gus Salim masukan BOS bagi santri itu mendasari masukan dari KH Mashudi Munir yang menjadi Pembina Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh (JQH).

Sekarang ini terdapat sekitar 200 Tahfidz Tahfidzoh di Purbalingga, namun yang terakomodir beasiswa baru sekitar 120.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengakui dalam membangun sektor keagamaan di Purbalingga tidak bisa sendirian, butuh sinergi dengan para alim ulama, untuk itulah Halaqoh ini diselenggarakan.

Bupati Tiwi Halaqoh Tetap Berjalan.

Bupati Tiwi menjamin, selama masa kepemimpinannya, kegiatan halaqoh akan terus diselenggarakan di awal dan akhir tahun.

“Kaitannya dengan Perda Pesantren masih menunggu turunan regulasi di tingkat pusat dan provinsi. Ketika sudah ada, nanti akan lebih jelas bagaimana pedoman mengenai dana abadi pondok pesantren,” jelas Bupati Tiwi.

Terkait program beasiswa untuk para hafidz atau penghafal Al-qur’an, saat ini Pemkab Purbalingga sudah memberikannya untuk memotivasi agar muncul lebih banyak tahfidz di Purbalingga.

Nantinya pemberian beasiswa ini akan dievaluasi dengan cara mendorong para penerima untuk ikut berkompetisi dalam ajang bergengsi di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.

“Kemudian kaitannya dengan kesehatan, ternyata tidak semua pondok pesantren sudah memiliki pos kesehatan pesantren,” kata Bupati Tiwi.

“Mungkin nanti kita akan koordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk adakan pendampingan untuk pontren. Sebenarnya bisa juga dilakukan sinergi pondok pesantren dengan puskesmas, nanti akan kita buatkan regulasi,” imbunya.

bupati purbalingga dyah hayuning pratiwi  Para Kyai Berikan Sembilan Rekomendasi kepada Bupati Purbalingga halaqoh kyai purbalingga 1 1024x683

Pemkab Mendampingi Ponpes.

Pemkab Purbalingga juga siap mendampingi penyelenggaraan Kopontren. Tahun 2022, Dinkop UKM akan memetakan Pondok Pesantren yang sudah memiliki unit usaha kemudian difasilitasi dana stimulan untuk pengembangan ekonomi.

Bupati Tiwi mendukung penuh pelatihan administrasi pesantren, jangan sampai para alim ulama penerima hibah kebingungan mempertanggungjawabkan anggaran pemerintah daerah.

“Jangan sampai niatnya sudah baik, tapi endingnya tidak baik, jangan sampai hanya karena masalah administrasi yang tidak clear harus berurusan dengan kejaksaan,” kata Bupati Tiwi dalam keterangan pers yang diterima Braling.co.

Kaitan dana BOS dan Dana Abadi, Bupati Tiwi menyampaikan hal tersebut merupakan kewenangan kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Purbalingga hanya mendistribusikan.

Meski demikian Pemkab Purbalingga siap memberikan usulan kepada Kementerian Agama, agar BOS tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga pondok pesantren.