BRALING.CO, PURBALINGGA – Kebutuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Purbalingga terhadap donor plasma konvalesen semakin tinggi. Bagaimana cara melakukan donor plasma konvalesen di Purbalingga?
Sebagai informasi, plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil pasien Covid-19 yang telah sembuh.
Jadi, donor plasma konvalesen artinya metode pengambilan darah plasma dari penyintas Covid-19. Proses donor plasma menjadi terapi untuk membantu proses penyembuhan pasien lain.
Walau demikian, aktivitas donor plasma konvalesen tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetap ada syarat dan alur donor plasma konvalesen.
Palang Merah Indonesia (PMI) Purbalingga pun merilis persyaratan mantan pasien atau penyintas Covid 19 melakukan donor plasma konvalesen.
Syarat Melakukan Donor Plasma Konvalesen di UDD PMI Purbalingga.
- Berusia 16 rahun, tidak ada riwayat penyakit kronis dan hepatitis.
- Berat badan diutamakan > 55 Kg.
- Diutamakan laki-laki atau jika perempuan yang belum pernah hamil.
- Pernah terkonfirmasi Covid-19.
- Tidak memiliki keluhan flu like ilness (batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan) setelah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi mandiri.
- Tidak menerima tranfusi darah selama enam bulan terakhir.
Syarat Dokumen Calon Pendonor Plasma Konvalesen di UDD PMI Purbalingga.
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan SWAB PCR atau SWAB Antigen atau hasil Lab titer antibodi Covid-19.
- Surat keterangan sembuh atau selesai isolasi mandiri dai dokter, klinik atau puskesmas.
Sebagai catatan, bagi calon pendonor plasma konvalesen yang belum mendapatkan surat keterangan sembuh atau selesai isolasi mandiri dari puskesmas bisa menghubungi nomor staf administrasi 0858-0246-6775.

Alur Donor Plasma Konvalesen di UDD PMI Purbalingga.
- Calon pendonor membaca persyaratan donor plasma dan menyiapkan berkas persyaratan.
- Skrining calon pendonor dan verifikasi berkas administrasi oleh petugas PMI.
- Jika lolos skrining dan verifikasi, darah calon pendonor akan diambil untuk cek titer antibodi.
- Jika lolos titer antibodi, darah pendonor akan diskrining penyakit menular lewat darah.
- Jika skrining darah lolos, proses donor darah plasma konvalesen ebisa dilakukan.
- Komponen akan dibekukan di Plasma Freezer (jangka waktu 1 tahun) atau disalurkan ke pasien.
UDD PMI Purbalingga mengingatkan bagi para calon pendonor yang ingin mendonorkan plasma konvalesennya ke pasien tertentu di rumah sakit, harus membawa surat keterangan dari rumah sakit atau keluarga.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dhimpun Braling, plasma darah diproses dan didistribusikan setelah surat permintaan dari rumah sakit masuk ke UDD PMI Purbalingga.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai donor plasma konvalesen di Purbalingga, silahkan datang ke alamat UDD PMI Purbalingga di Jalan Tentara Pelajar Purbalingga atau sebelah timur RSUD dr Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Be the first to write a comment.