BRALING.COM, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Purbalingga telah menyetujui penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna, yang digelar 7 Juli 2020.
Lima Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, Raperda Tentang Pembubaran Perusda Purbalingga Ventura, dan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Meskipun secara umum pembahasan tidak berlangsung alot dan bertele-tele, DPRD Purbalingga tetap menyampaikan sejumlah saran bagi Bupati Purbalingga dan jajarannya.
Juru Bicara Pansus 1 DPRD Purbalingga, Yuniarti berkata, jumlah besaran penyertaan modal kepada BPRS Buana Mitra Perwira diharapkan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana bisnis dan pengelolaan badan usaha yang lebih baik.
DPRD Purbalingga juga berharap dengan ditambahkannya penyertaan modal oleh Pemda, semakin meningkat pula kinerja PT BPRS Buana Mitra Perwira.
“Sedangkan mengenai Raperda pembubaran Perusda Purbalingga Ventura, kami berharap tim likuidasi untuk segera bertugas untuk menghitung atau menghimpun aset dan piutang yang masih ada di nasabah,” kata Yuniarti.
Sementara Juru Bicara Pansus 2 DPRD Purbalingga, In’am Birohmatillah menjelaskan sejumlah saran dari Pansus 2. Khususnya tentang Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perlu diperhatikan kerangka Peraturan Bupati untuk ditekankan pada pemeliharan barang milik daerah agar barang yang membutuhkan biaya besar juga berbanding dengan pemanfaatan dan hasil yang optimal, diperjelas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi dan Kabupaten supaya dalam pemeliharaan atau perbaikan dapat dicari jalan keluarnya,” katanya.
Aset peninggalan pemerintahan Hindia Belanda dan aset jalan Pemprov yang kurang terpelihara juga diminta diperhatikan. Pansus 2 juga berharap bangunan milik Pemkab yang dibangun di atas tanah milik desa, untuk diatur lebih lanjut.
Juru Bicara Pansus 3 DPRD, Mohammad Sulhan berkata, Pansus 3 berharap setelah ditetapkan Raperda Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, segera ada Perbup yang mengatur terkait teknis pelaksanaannya sehingga.
“Pemberian tali asih kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas berupa penganggaran tanah bengkok tidak diperbolehkan lagi, adapun yang diperbolehkan tali asih yaitu bersumber dari anggaran pendapatan asli desa,” kata Sulhan.
“Permasalahan ini sudah terjadi sejak lama, oleh karena itu Pemda melalui dinas terkait harus berani menghentikan agar permasalahan tidak berlarut-larut,” kata Sulhan menambahkan.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi juga menaruh harap, kedepan, PT BPRS Buana Mitra Perwira dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah.
“Kedua, kepastian hukum terkait status badan usaha milik daerah Purbalingga Ventura yang sudah tidak beroperasi. Ketiga, dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, akurat dan akuntabel dengan berbasis sistem manajemen daerah,” kata Bupati Tiwi.
Harapan selanjutnya, kepastian hukum terkait mekanisme pelayanan kependudukan oleh pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dan, yang terakhir mengenai Perda Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, diharapkan meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping menetapkan lima raperda di atas menjadi perda, Rapat Paripurna DPRD kali ini juga melaksanakan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.
Selanjutnya raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan diharapkan memperoleh hasil evaluasi yang baik untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Be the first to write a comment.