BRALING.COM, PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jateng, secara serentak  pada Selasa, 27 Maret 2018. Di Purbalingga, jumlah pemilih terdaftar pada DPS  yakni 740.314 orang.

Julah tersebut terdiri dari 372.030 pemilih laki-laki, dan 368.284 pemilih perempuan. Mereka terdata pada 1.655 TPS yang tersebar di 224  desa dan 15 kelurahan.

“Uji publik akan dilakukan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan teknis pelaksanaan dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas anggota Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Purbalingga, Sukhedi.

Uji publik melibatkan RT, RW, kepala keluarga, tokoh masyarakat, Panwas hingga tim kampanye. Diharapkan dari berbagai komponen itu dapat memberi masukan dan tanggapan atas Daftar Pemilih dalam DPS. “Hasil  uji publik itu, menjadi bahan untuk menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada April mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan Sukhedi, DPS hasil pencocokan dan penelitian calon pemilih di Purbalingga, sudah diumumkan sejak 24 Maret 2018. DPS tersebut ditempel di papan pengumuman di desa dan tempat-tempat strategis. Pengumuman akan dilakukan hingga 2 April mendatang.

“Meski sudah diumumkan di ruang publik, KPU merasa perlu melakukan uji publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan di masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Sebab, lanjut Sukhedi, perhatian masyarakat dirasa masih kurang, jika DPS hanya diumumkan dengan ditempel di papan pengumuman ruang publik.

”Dalam uji publik ini, para pemangku kepentingan masyarakat diundang, lalu diajak untuk mencermati bersama-sama, sehingga jika ada yang perlu diperbaiki, perlu dikoreksi, bisa disampaikan secara langsung kepada PPS,” tuturnya.

Sukhedi menambahkan, secara teknis, uji publik akan dilakukan di tingkatan PPS. ”PPS yang mengundang para pemangku kepentingan masyarakat, untuk mencermati DPS yang ada. Jika ada masukan, tanggapan atau koreksi, disampaikan ke PPS langsung dan akan menjadi bahan perbaikan,” jelasnya.

Menurutnya, masa perbaikan DPS akan dilakukan pada 6-10 April mendatang. Kemudian pada 13-19 April, akan dilakukan penetapan DPS hasil perbaikan atau disebut juga DPT.

”Uji publik ini, dilakukan serentak se-Jateng pada 27 Maret 2018, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jateng,” katanya. Karena berbasis TPS, maka uji publik dilakukan oleh PPS di setiap TPS di masing-masing wilayah.

BANGKIT WISMO