BRALING.COM, PURBALINGGA – Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd) menggelar Pelatihan Advokasi Hukum dan Regulasi di Rumah Makan Bale Apoeng Bojongsari, Kamis 11 Desember 2014.

Pelatihan diikuti oleh 36 peserta yang terdiri ketua Badan kerja Sama Antar Desa (BKAD) dan Ketua Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK). Ketua Pokja Advokasi Hukum dan regulasi, Sunoto mengatakan, tujuan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia yang paham terhadap aturan main atau hukum yang berlaku dalam pelaksanaan sebuah program.

Dengan paham aturan hukum maka akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tidak menyalahi aturan. “Pelatihan ini juga untuk memperdalam wawasan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat Kecamatan dalam memahami aturan Hukum yang berlaku,” kata Sunoto.

Diharapkan, dengan pelatihan para peserta bias memahami dasar-dasar ilmu hukum, mampu merumuskan strategi penyelesaian sengketa berbasis kerafian lokal, mampu menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hokum, memiliki keterampilan melakukan negoisasi dan mediasi serta dapat membangun kerja advokasi dan kesepakatan.

BANGKIT WISMO